OMNE VIVUM EX OCEANIC

Rabu, 28 Maret 2012

DINAS JAGA MESIN

A.DEFINISI   
Dinas jaga mesin adalah seseorang atau sekelompok personil dinas jaga dalam suatu periode tanggung jawab seorang perwira atau awak kapal selama kehadirannya di ruang mesin merupakan keharusan atau tidak.Sedangkan perwira jaga mesin adalah personil yang bertanggung jawab melaksanakan dinas jaga mesin terhadap pengoprasian,pemeliharaan,dan perbaikan peralatan permesinan yang ada di bawah tanggung jawabnya saat dinas jaga.
B.STANDAR DINAS JAGA
Menjalankan dinas jaga   mesin dapat perorangan atau sekelompok dinas jaga dalam periode tertentu,dan menurut bab VIII section A/STCW 1995 yang menjalankan dinas jaga,prsonil harus dalam keadaan segar atau fitness dan sesuai dengan dinas jaga,diantaranya sbb:

  1. Semua orang yang ditunjuk untuk menjalankan dinas perwira yang melaksanakan suatu dinas jaga atau sebagai bawahan yang ambil bagian dalam suatu dinas jaga,harus di beri waktu istirahat paling sedikit 10jam setiap periode 24jam.
  2. Pada jam-jam istirahat hanya dapatdi bagi menjadi dua periode istirahat yang salah satunya tidak kurang dari 6jam.
  3. Persyaratan untuk periode istirahat yang di uraikan pada paragraph satu dan dua di atas,tidak berlaku jika berada pada situasi darurat,situasi latihan atau kondisi operasional yang mendadak.
  4. Meskipun adanya ketentuan di dalam paragraph satu dan dua di atas tetapi metoda minimum 10jam tersebut dapat dikurangi menjadi paling sedikit 6jam berturut-turut.Pengurangan ini tidak lebih dari 2hari dan paling sedikit di perlukan 70jam istirahat selama periode 6hari                                  
  5. Perintah yang bersangkutan ditetapkan dan dibuat jadwal dinas jaga dan ditempatkan pada tempat yang mudah di lihat.
C.PENGATURAN DINAS JAGA MESIN
Adapun hal-hal yang hendaknya mendapat perhatian dalam pengaturan jaga mesin adalah:
  1. Komposisi tugas jaga harus memadai untuk menjamin pengoprasian secara aman seluruh unit permesinan yang mempengaruhi pengoprasian kapal pada kemudi otomatis pada kemudi tangan.
  2. Jika memutuskan komposisi jaga mesin,termasuk bawahan-bawahan yang memenuhi syarat kriteria di bawah ini harus menjadi prtimbangan sebagai berikut: 
  • jenis kapal dan kondisi permesinan.
  • pengawasan mesin-mesin yang mempengaruhi keamanan pengoprasian kapal,secara terus menerus.
  • Setiap cara pengoprasian khusus yang di pengaruhi oleh kondisi seperti:cuca,air beku,air tercemar,air dangkal,kondisi darurat,penaggulangan kerusakan atau pencegahan pencemaran.
  • Keselamatan jiwa, kapal,muatan dan pelabuhan serta perlindungan lingkungan.
  • Keputusan terhadap peraturan internasional,nasional,dan lokal.
  • Menjaga pengoprasian kapal secara normal.